Kredit
Kredit Investasi
RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANAN (RIPLAY) KREDIT PRODUKTIF VERSI PERSONAL
FITUR UTAMA
| LIMIT KREDIT |
SUKU BUNGA |
JENIS KREDIT |
AGUNAN |
JANGKA WAKTU/TENOR |
| Sesuai BMPK tidak terkait |
16% s/d 24% Flat per tahun |
Kredit Konsumtif
Kredit Multiguna
|
SHM, BPKB Mobil, dan Simpanan |
1 s/d 5 tahun |
BIAYA
Biaya Pengajuan Pinjaman :
| Biaya Notaris |
1,5% sd 1,75% dari plafon kredit |
| Biaya Notaris |
Sesuai tarif yang ditetapkan |
| Biaya Asuransi Jiwa |
tidak dijaminkan asuransi |
| Penalty |
Pelunasan kredit dapat dilakukan sesuai perjanjian kredit |
| Biaya Meterai |
Sesuai Ketentuan yang berlaku |
| Biaya Pengikatan |
Sesuai tarif yang ditetapkan |
| Denda Tunggakan |
0,07% per hari dari besaran angsuran |
Penalty :
- Pelunasan kredit sebelum jatuh tempo sesuai perjanjian kredit dapat dilakukan jika angsuran kredit sudah berjalan diatas 12 bulan
- Besaran biaya pinalty pelunasan kredit sebelum jatuh tempo (diatas 12 bulan) dikenakan sebesar angsuran bunga berjalan hingga tanggal pembayaran ditambah 2 (dua) kali angsuran bunga bulan berikutnya
- Apabila dikarenakan hal tertentu debitur ingin melunasi kredit sebelum jatuh tempo (dibawah 12 bulan) maka akan dikenakan penalty bunga berjalan hingga bunga ke 12 ditambah 2 kali penalty bunga.
MANFAAT
- Fasilitas pembiayaan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan rumah tangga dan lainnya yang bersifat konsumtif.
- Dapat mengusulkan top up pembiayaan bila telah mencapai jangka waktu tertentu sesuai dengan hasil Analisa dan Persetujuan Bank
RISIKO
- Dikenakan denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran kredit (denda tunggakan).
- Apabila pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo di kenakan Penalti sesuai Perjanjian Kredit dan ketentuan Bank.
- Tercatat riwayat pinjaman Anda pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
- Jika Anda Wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit berisiko hukum dan berdampak pada Pengambilalihan Agunan yang dijaminkan ke Bank.
PERSYARATAN DAN TATA CARA
- Nasabah adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Nasabah berusia minimal 21 tahun atau 18 tahun apabila sudah menikah
- Untuk karyawan berusia maksimal 55 tahun saat jatuh tempo dan untuk Wiraswasta berusia 65 tahun saat jatuh tempo.
- Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit.
- Melampirkan kartu identitas diri (asli KTP) Suami/Isteri.
- Bersedia memberikan informasi Debitur dari SLIK
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas Foto 3 x 4 (suami/isteri)
- Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Perceraian/ Akta Kematian atau Surat Keterangan
- Daftar rincian gaji bersih yang diterima 3 bulan terakhir.
- Surat Kuasa Debet Rekening Tabungan Nasabah.
- Surat Rekomendasi Atasan, Surat Kuasa Potong Gaji dan Surat Pernyataan Potong Gaji oleh Bendahara
- Asli Jaminan berupa Sertifikat Tanah , BPKB Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua, Emas dll.
- Asli jaminan berupa Kartu Pegawai (KARPEG, Taspen, ASABRI, dll.
- Memeliki rekening Tabungan di PT BPR Danamas Belu
- Berdomisili NTT
Setelah persyaratan data dinyatakan lengkap:
LANGKAH BERIKUTNYA:
Calon Nasabah disarankan agar mempersiapkan kelengkapan dokumen penunjang guna memudahkan petugas kami saat melakukan penjemputan dokumen dan proses pengajuan kredit bisa segera dilakukan.
Ajukan Kredit
SIMULASI METODE PERHITUNGAN BUNGA
|
Limit Kredit
|
Jangka Waktu/Tenor
|
Suku Bunga sesuai Tenor
(% pertahun)
|
Angsuran/ bulan
|
|
Rp. 5.000.000,-
|
12 bulan
|
24% Flat pertahun
|
Rp. 516.667,-
|
|
Rp. 100.000.000,-
|
12 bulan
|
18% Flat pertahun
|
Rp. 9.833.333,-
|
*) contoh mengacu pada kebijakan bank yang berlaku saat ini. Kebijakan suku bunga dan biaya-biaya dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya
1. Provisi : Plafon dibawah Rp 100.000.000,- provisi 1,75% dan plafon Rp.100.000.000,- keatas provisi 1,5%
2. Biaya meterai : Sesuai Ketentuan yang berlaku
3. Biaya Notaris dan Biaya Pengikatan Agunan
Catatan:
a. Perhitungan diatas hanya simulasi/estimasi, bukan jaminan atau perkiraan yang sebenarnya.
b. Biaya notaris sesuai dengan tarif yang berlaku dan biaya pengikatan agunan sesuai jenis pengikatan APHT/ SKMHT/ FIDUCIA.
INFORMASI TAMBAHAN
- Jangka waktu maksimal pembiayaan kredit adalah 60 bulan atau 5 tahun
- Biaya Provisi, biaya meterai, biaya notaris dan biaya pengikatan harus dibayar lunas oleh debitur saat pencairan kredit
- Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, kepada Calon Debitur dan Debitur untuk tidak memberikan suatu imbalan atau pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat dan atau karyawan PT BPR Danamas Belu berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian kredit.
DISCLAIMER
- Nasabah telah membaca, menerima penjelasan dan memahami Produk Kredit Konsumtif BPR Danamas Belu sesuai dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
- Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari Perjanjian Kredit.
- Nasabah wajib untuk memebaca, memahami dan menandatangani Perjanjian Kredit
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sampai dengan terdapat perubahan ketentuan regulator, arah bisnis Perusahaan, atau hal lain apabila diperlukan.
- Bank akan menolak permohonan kredit calon debitur atau debitur apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
- Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan layanan ini sebelum menyetujui dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.